Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Untuk menjalankan tugas pokoknya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati);
- perumusan kebijakan teknis pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan peyuluhan lingkungan hidup di masyarakat;
- penyusunan kebijakan teknis penghargaan lingkungan hidup di masyarakat;
- penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan tingkat kota;
- penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
- pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum di bidang Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas;
- pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Dinas;
- pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
- penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Lingkungan Hidup;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang Lingkungan Hidup secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang Lingkungan Hidup; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.