Selasa, 30 Mei 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Denny Eko Prisanto, ST., M.Ling. Peserta pada acara ini berjumlah 82 orang yang terdiri dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ferry Indarto, ST., MM., Niniek Herawati ST,. M.Si., dan M. Nizamudin, ST., MM. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan sebagai moderator acara adalah Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yuli Fitriawati, ST.
Sampai saat ini tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam implementasi dokumen lingkungan berikut pelaporannya masih relatif rendah. Pada tahun 2022 persentase ketaatan pelaku usaha yaitu 67%. Dari 60 sasaran pemantauan, usaha dan/ atau kegiatan yg taat berjumlah 40 usaha. Begitu pula dengan Persentase pelaporan RKL-RPL pada Tahun 2022 yaitu 58%.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam mencukupi kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Rincian Teknis Pengelolaan LB3. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan informasi tindak lanjut dari pelaksanaan dokumen lingkungan termasuk pelaporan yang harus dilakukan. Para pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan melaksanakan pelaporan online melalui SIMPPONIK ( Sistem Informasi Pelporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ) yang sudah difasilitasi DLH Kota Blitar.
Berita Populer
by Administrator | 31 May 2023
by Administrator | 02 Apr 2023
by Administrator | 19 May 2023
by Administrator | 12 May 2023
by Administrator | 21 Mar 2023
by Administrator | 11 May 2022