30 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan sosialisasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang bertempat di Balai Kota Koesomo Wicitro. Kegiatan ini diawali laporan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar Ir. Jajuk Indihartati dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono, S.Sos., M.Si sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dilingkungan OPD, Retail Modern/Swalayan, Lembaga Pendidikan, Tempat Wisata, Café, Restaurant, dst. Sebagaiama yang tercantum dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2023 bahwa yang dimaksud plastic sekali pakai adalah : kantong plastic, styreofoam, sedotan plastic, gelas dan botol plastic. Pelarangan plastic sekali pakai disesuiakan dengan kluster.
Berita Populer
by Administrator | 31 May 2023
by Administrator | 02 Apr 2023
by Administrator | 19 May 2023
by Administrator | 12 May 2023
by Administrator | 21 Mar 2023
by Administrator | 11 May 2022