Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

          Selasa, 30 Mei 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Denny Eko Prisanto, ST., M.Ling. Peserta pada acara ini berjumlah 82 orang yang terdiri dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar.           Hadir sebagai narasumber yaitu Ferry Indarto, ST., MM., Niniek Herawati ST,. M.Si., dan M. Nizamudin, ST., MM. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan sebagai moderator acara adalah  Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yuli Fitriawati, ST.           Sampai saat ini tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam implementasi dokumen lingkungan berikut pelaporannya masih relatif rendah. Pada tahun 2022 persentase ketaatan pelaku usaha yaitu 67%. Dari 60 sasaran pemantauan, usaha dan/ atau kegiatan yg taat berjumlah 40 usaha. Begitu pula dengan Persentase pelaporan RKL-RPL pada Tahun 2022 yaitu 58%.           Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam mencukupi kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Rincian Teknis Pengelolaan LB3. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan informasi tindak lanjut dari pelaksanaan dokumen lingkungan termasuk pelaporan yang harus dilakukan. Para pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan melaksanakan pelaporan online melalui SIMPPONIK ( Sistem Informasi Pelporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ) yang sudah difasilitasi DLH Kota Blitar.
            Menindaklajuti Peraturan Walikota Blitar No. 21 Tahun 2023 Tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Sabtu 1 April 2023 Pemerintah Kota Blitar melaunching pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ditandai penyerahan simbolis kantong plastik ramah lingkungan oleh Walikota Blitar Drs. H. Santoso M.Pd kepada retail modern berjejaring pada upacara hari jadi Kota Blitar yang ke 117. Kemudian penyerahan simbolis kantong plastik ramah lingkungan juga dilakukan di 2 retail modern yaitu Indomaret Jl. Imam Bonjol dan Alfamart Jl. Kelud.                 Dengan launching ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam penggunaan plastic, sehingga bisa mengurangi timbulan sampah plastik. Launching ini akan ditindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Blitar serta monitoring secara regular oleh Dinas Lingkungan hidup dan OPD terkait.
Rabu, 17 Mei 2023 DLH Kota Blitar mengadakan kegiatan Kick-off meeting dan Konsultasi Publik I KLHS RPJPD dan RPJMD Kota Blitar Tahun 2023. Acara dibuka oleh Kepala DLH Kota Blitar, Ir. Jajuk Indihartati selaku Ketua Tim Pokja KLHS dan Kepala Bappeda Kota Blitar Drs. Tri Iman Prasetyono, MSi selaku Wakil Ketua Tim Pokja KLHS. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Luthfi Muta'ali, S.Si., M.S.P dari Universitas Gajah Mada. Agenda pada Kick Off dan FGD I KLHS RPJPD dan RPJMD adalah : a.    Pemaparan dan sinkronisasi capaian dan target data TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang sudah di isi oleh seluruh OPD b.    Perumusan isu strategis Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan masih terus terjadi di berbagai wilayah. Rusaknya lingkungan telah menyebabkan dampak yang luas, seperti perubahan iklim, bencana banjir, longsor, krisis air, gagal panen, penyakit dll. Karena itu upaya penyelamatan, pengendalian, pengelolaan serta perlindungan lingkungan dan sumber daya alam sangat mendesak untuk dilakukan. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan adalah melalui perencanaan pembangunan dimana prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan.atau program. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Berkaitan dengan amanat Undang-Undang tersebut,  KLHS wajib dilaksanakan terhadap salah satunya adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan/atau RPJMD) provinsi dan/atau kabupaten/kota yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah KLHS bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media pembelajaran bersama antara semua pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program. Melalui proses KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program.

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan