Tupoksi
- Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah;
- Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Untuk menjalankan tugas dimaksud Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
- pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum di bidang Lingkungan Hidup;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang Lingkungan Hidup;
- pengkoordinasian penyelenggaraan Lingkungan Hidup;
- pengkoordinasian penyelenggaraan peningkatan kuantitas dan kualitas lingkungan hidup ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebersihan kota ;
- pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas ;
- pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Dinas;
- pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
- penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Lingkungan Hidup;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang Lingkungan Hidup secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang Lingkungan Hidup; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang
Untuk melaksanakan fungsi Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan :
- pemberikan bantuan teknis Sarana dan Prasarana persampahan kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota ;
- peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Parasana dan Sarana (PS) persampahan kota ;
- pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan dan pemakaman skala kota ;
- pembentukan lembaga tingkat kota penyelenggara pengelolaan persampahan dan pemakaman di wilayah kota ;
- penyusunan peraturan kepala daerah kebijakan pengembangan Parasana dan Sarana (PS) persampahan di kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi ;
- pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala kota ;
- penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala kota ;
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati skala kota ;
- penetapan dan pelaksanaan pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati skala kota ;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati skala kota ;
- koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala kota ;
- penyediaan laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan daerah ;
- pemantauan dampak deposisi asam skala kota ;
- penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kota ;
- penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim skala kota ;
- pelaksanaan dan pemantauan penaatan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kota ;
- penegakan hukum lingkungan skala kota ;
- penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kota ;
- pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala kota ;
- pembinaan dan pengawasan penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk daerah yang bersangkutan ;
- pembinaan dan pengawasan penerapan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup pada skala kota ;
- penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala kota ;
- penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana skala kota ;
- pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa skala kota ;
- pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak skala kota ;
- penetapan kondisi lahan dan/atau tanah ;
- penetapan kriteria kota baku kerusakan lahan dan/atau tanah kota untuk kegiatan pertanian, perkebunan berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional ;
- pemantauan kualitas udara ambien dan dalam ruangan ;
- pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak skala kota ;
- koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara skala kota ;
- pengujian emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor lama secara berkala ;
- pemantauan kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak skala kota ;
- perizinan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah ;
- perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air ;
- pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air skala kota ;
- penerapan paksaan pemerintahan atau uang paksa terhadap pelaksanaan penanggulangan pencemaran air skala kota pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya ;
- pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air ;
- pengendalian pencemaran air pada sumber air skala kota ;
- pemantauan kualitas air pada sumber air skala kota ;
- pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dalam wilayah kota ;
- pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dalam wilayah kota ;
- pemberian rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- penilaian AMDAL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di kota/ kota, sesuai dengan standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
- peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
- izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan ;
- izin lokasi pengolahan limbah B3.
- pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 kota ;
- pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kota ;
- izin pengumpulan limbah B3 pada skala kota kecuali minyak pelumas/oli bekas ;
- pengawasan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 ;
- perencanaan operasional program Lingkungan Hidup;
- menetapkan dan mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Lingkungan Hidup;
- penetapan kebijakan operasional di bidang Lingkungan Hidup;
- penyelengaraan dan pembiayaan pembangunan Prasana dan Sarana (PS) persampahan di kota ;
- pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah kota ;
- evaluasi kinerja penyelenggaraan Prasana dan Sarana (PS) persampahan di wilayah kota ;
- penyusunan peraturan daerah kebijakan pengembangan Parasana dan Sarana (PS) air limbah di wilayah kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi ;
- pembentukan lembaga tingkat kota sebagai penyelenggara Parasana dan Sarana (PS) air limbah di wilayah kota ;
- pemberian izin penyelenggaraan Parasana dan Sarana (PS) air limbah di wilayah kota ;
- penyelesaian masalah pelayanan di lingkungan kota ;
- pelaksanaan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Parasana dan Sarana (PS) air limbah kota
- penyelenggaraan sosialisasi pada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan Parasana dan Sarana (PS) air limbah ;
- monitoring penyelenggaraan Parasana dan Sarana (PS) air limbah di kota ;
- evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan air limbah di kota ;
- pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan air limbah ;