Sebagai upaya peningkatan kualitas status lingkungan hidup daerah, sesuai yang diamanatkan di pasal 62 Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai tahun 2016 pemerintah memberikan penghargaan “Nirwasita Tantra” kepada kepala daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
Proses penilaian tersebut berdasarkan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (IKPLHD) yang disusun setiap tahunnya oleh Instansi Pengelola Lingkungan Hidup. Dokumen ini sebelumnya bernama Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Berdasarkan dokumen IKPLHD yang sudah dikirim oleh DLH Kota Blitar bulan Mei yang lalu, Kota Blitar dinyatakan masuk nominasi dari 8 Kota se-Indonesia.
Maka pada tanggal 8 Juli 2017 untuk memenuhi undangan Kementerian LHK RI, Bpk Wakil Walikota Blitar mempresentasikan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Blitar dengan didampingi Kepala DLH, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan serta kepala Dinas PU bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK RI.