Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

          Selasa, 30 Mei 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Denny Eko Prisanto, ST., M.Ling. Peserta pada acara ini berjumlah 82 orang yang terdiri dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar.           Hadir sebagai narasumber yaitu Ferry Indarto, ST., MM., Niniek Herawati ST,. M.Si., dan M. Nizamudin, ST., MM. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan sebagai moderator acara adalah  Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yuli Fitriawati, ST.           Sampai saat ini tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam implementasi dokumen lingkungan berikut pelaporannya masih relatif rendah. Pada tahun 2022 persentase ketaatan pelaku usaha yaitu 67%. Dari 60 sasaran pemantauan, usaha dan/ atau kegiatan yg taat berjumlah 40 usaha. Begitu pula dengan Persentase pelaporan RKL-RPL pada Tahun 2022 yaitu 58%.           Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Blitar dalam mencukupi kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Rincian Teknis Pengelolaan LB3. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan informasi tindak lanjut dari pelaksanaan dokumen lingkungan termasuk pelaporan yang harus dilakukan. Para pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan melaksanakan pelaporan online melalui SIMPPONIK ( Sistem Informasi Pelporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ) yang sudah difasilitasi DLH Kota Blitar.
            Menindaklajuti Peraturan Walikota Blitar No. 21 Tahun 2023 Tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Sabtu 1 April 2023 Pemerintah Kota Blitar melaunching pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ditandai penyerahan simbolis kantong plastik ramah lingkungan oleh Walikota Blitar Drs. H. Santoso M.Pd kepada retail modern berjejaring pada upacara hari jadi Kota Blitar yang ke 117. Kemudian penyerahan simbolis kantong plastik ramah lingkungan juga dilakukan di 2 retail modern yaitu Indomaret Jl. Imam Bonjol dan Alfamart Jl. Kelud.                 Dengan launching ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam penggunaan plastic, sehingga bisa mengurangi timbulan sampah plastik. Launching ini akan ditindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Blitar serta monitoring secara regular oleh Dinas Lingkungan hidup dan OPD terkait.
            30 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melaksanakan sosialisasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang bertempat di Balai Kota Koesomo Wicitro. Kegiatan ini diawali laporan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar Ir. Jajuk Indihartati dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono, S.Sos., M.Si sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dilingkungan OPD, Retail Modern/Swalayan, Lembaga Pendidikan, Tempat Wisata, Café, Restaurant, dst. Sebagaiama yang tercantum dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2023 bahwa yang dimaksud plastic sekali pakai adalah : kantong plastic, styreofoam, sedotan plastic, gelas dan botol plastic. Pelarangan plastic sekali pakai disesuiakan dengan kluster.

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan